JAKARTA — Perkemahan Bakti Saka Kalpataru dan Saka Wanabakti (Pertikawan) Nasional II Tahun 2024 diselenggarakan mulai 23 sampai dengan 29 September 2024 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur.
Kegiatan yang diikuti oleh ribuan peserta dari seluruh Indonesia tersebut tentunya juga bisa dikunjungi oleh masyarakat umum ataupun aktivis pramuka.
Panitia dalam Petunjuk Teknis Pertikawan Nasional ini telah memberikan syarat dan ketentuan untuk visitor Pertikawan Nasional Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut,
- Visitor Pertikawan Nasional Tahun 2024 merupakan individu atau kelompok yang ditugaskan oleh instansi, lembaga, satuan organisasi dari Gerakan Pramuka atau Non Gerakan Pramuka yang bertugas melakukan visiting Pertikawan Nasional Tahun 2024.
- Adapun syarat kegiatan dan ketentuan serta prosedur untuk menjadi Visitor yaitu sebagai berikut:
- Melakukan Pendaftaran Visitor secara online melalui s.id/visitorpertikawan2024
- Akses masuk Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka Cibubur, Jakarta Timur bagi Visitor Pertikawan Nasional Tahun 2024 akan diberikan hanya dalam 2 (dua) sesi dan kuota terbatas dengan aturan sebagai berikut:
- Sesi I : Pukul 11.00–13.00 WIB
- Sesi II: Pukul 16.00–17.30 WIB
- Setelah melakukan pendaftaran secara digital pada tautan tersebut, diwajibkan melakukan Registrasi Ulang secara langsung di Pos Administrasi Pertikawan Nasional Tahun 2024 di Gedung Dewi Sartika, Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur;
- Visitor wajib membawa Surat Tugas dari Instansi, Lembaga, organisasi pengutus dan menukarkan kartu tanda pengenal dengan ID Card Visitor yang harus digunakan selama berada di Bumi Perkemahan;
- Bagi Visitor yang berkelompok atau rombongan, Registrasi Ulang dapat dilakukan oleh 1 (satu) orang perwakilan kelompok atau rombongan;
- Mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku selama berada di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka Cibubur, Jakarta Timur pada kegiatan Pertikawan Nasional Tahun 2024 yaitu:
- Tidak diperbolehkan menginap dan membangun tenda jenis apapun di dalam area tapak perkemahan Pertikawan Nasional
Tahun 2024; - Tidak diperbolehkan mengganggu aktivitas kegiatan Pertikawan Nasional Tahun 2024;
- Tidak diperbolehkan memasuki area tapak perkemahan kecuali membawa Surat Tugas dari Instansi/Lembaga, organisasi pengutus dan membawa kartu visitor yang diberikan di bidang sekretariat administrasi Pertikawan Nasional 2024;
- Tidak diperbolehkan membawa dan melakukan penyambungan listrik dengan jenis apapun.
- Tidak diperbolehkan menginap dan membangun tenda jenis apapun di dalam area tapak perkemahan Pertikawan Nasional
- Apabila terdapat kelompok/rombongan dan perorangan yang tidak mengikuti syarat dan ketentuan serta prosedur sebagai Visitor Pertikawan Nasional Tahun 2024, maka akan dilakukan penertiban sebagaimana mestinya.
- Visitor dapat menghubungi pemasaran Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur (Buperta) dan pemasaran Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur (TRW) bila memiliki kepentingan akomodasi (di luar area tapak perkemahan Pertikawan Nasional Tahun 2024).
Mau berkunjung ke Pertikawan Nasional II Tahun 2024? Silakan simak ketentuan di atas ya.