KALSEL — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menggelar Perkemahan Bakti Saka Kalpataru dan Saka Wanabakti (Pertikawan).
Setelah pelaksanaan Pertikawan Regional Sumatera dan Sulawesi Maluku, kali ini digelar Pertikawan Regional Kalimantan pada tanggal 8 sampai 12 November 2023 di Kiram Park, Kabupaten Banjar – Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini merupakan komitmen dan konsistensi kerja seluruh pemangku Saka Kalpataru dan Wanabakti, beserta segenap peserta didik Gerakan Pramuka di regional Kalimantan dalam berkontribusi pada pembangunan keberlanjutan dan pengendalian perubahan iklim.
Sebagaimana disampaikan Kak Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku Ketua Pimpinan Saka Wanabakti dan Kalpataru Tingkat Nasional yang diwakili Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Kak Hanif Faisol Nurofiq, pada pembukaan acara di Kiram Park (09/11/2023), bahwa Gerakan Pramuka, sebagai sebuah komunitas yang sangat terstruktur dan memiliki jejaring yang luas diharapkan dapat berperan dalam pengelolaan hutan dan lingkungan yang lebih baik.
Para peserta Pertikawan, penegak dan pandega Saka Kalpatau dan Saka Wanabakti merupakan tumpuan pembangunan Indonesia di masa mendatang. Mereka inilah para generasi Z, yang berdasarkan sensus penduduk tahun 2020 merupakan generasi dengan jumlah terbesar, yaitu mencapai 27,9% dari total penduduk Indonesia.
“Sangat penting untuk membekali mereka berbagai pengetahuan dan skill agar visi Indonesia Emas 2045 dapat terwujud. Melalui pelaksanaan Perkemahan Bakti ini, kita akan saling belajar dan membangun kolaborasi sehingga target peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kehutanan dapat terwujud,” ucap Hanif.
Selain itu, Hanif juga mengatakan saat ini, bumi kita tidak sedang baik-baik saja. Dunia saat ini tengah menghadapi triple planetary crisis berupa perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan polusi.
“Melalui Pertikawan ini, anggota pramuka penegak dan pandega diharapkan akan belajar dan berkolaborasi untuk mengatasi tiga krisis tersebut,” harap Hanif.
Hanif juga menjelaskan Desa Kiram tempat dilaksanakannya perkemahan ini merupakan salah satu kampung iklim yang telah mendapatkan Penghargaan Program Kampung Iklim (PROKLIM) Tropi Utama pada tahun 2022. Di Desa Kiram ini, para Pramuka dapat dapat melihat betapa pentingnya menjaga ekosistem, mengurangi jejak karbon, dan mendukung upaya untuk menyerap karbon yang telah terlepas.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dalam sambutannya saat membuka acara Pertikawan Regional Kalimantan, mengatakan filosofi makna yang tercermin dalam Dasa Dharma Pramuka mampu menciptakan generasi yang tangguh, disiplin, dan mencetak pemimpin andalan masa depan.
Menurut Sahbirin, yang juga aktif mengikuti kegiatan Pramuka sejak dari sekolah dasar ini, bahwa kegiatan Saka Kalpataru dan Saka Wanabakti merupakan wadah strategis untuk melakukan pembinaan generasi muda bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
“Semangat Pramuka harus selalu menjadi yang terdepan dan teladan bagi generasi muda lainnya, karena Pramuka itu adalah Praja Muda Karana yang artinya jiwa muda yang suka berkarya,” kata Sahbirin.
Sebagaimana dilaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Hanifah Dwi Nirwana, selaku Ketua Panitia Penyelenggara Pertikawan Regional Kalimantan bahwa kegiatan ini diikuti 687 peserta dari 5 provinsi se-Kalimantan.
“Kegiatan Pertikawan Regional Kalimantan mengangkat motto “Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan” dengan mengusung tema “Aksi Bersama untuk Lingkungan yang Berkelanjutan dan Hutan Lestari,” dan Slogan Pertikawan yaitu ULIN: Unggul, Lestari, Inspirasi,” jelas Hanifah.
Turut hadir dalam acara pembukaan ini Pejabat Pimpinan Tingga Madya KLHK terkait, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kwarda Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara, Pemda Banjar, UPT KLHK se-Kalimantan, Para Pemimpin Kontingen Daerah, serta Peserta Pertikawan Regional Kalimantan 2023. (*)